STANDAR
KOMPETENSI
3. Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi
KOMPETENSI
DASAR
3.1 Mendeskripsikan pengertian
,fungsi dan peranan serta
perkembangan pers di
Indonesia
TUJUAN
PEMBELAJARAN
1.
Menguraikan
pengertian ,dan fungsi pers dalam
masyarakat yang demokratis
2.
Mendeskripsikan
perkembangan pers di Indonesia
3.
Menguraikan
peranan pers dalam masyarakat demokratis
Jawab :
1.PENGERTIAN PERS
A. Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau
press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno
yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran
kertas.
B. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1)
alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau
memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang
bekerja di bidang persurat kabaran.
C. Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
II. FUNGSI PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam
pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
A. Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan
menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat,
dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
B. Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana
pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung
pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang
bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan
artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung,
cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
D. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang
didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam
pemerintahan.
2. Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah
terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap
tindakan-tindakan pemerintah.
E. Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu
perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya
sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh
keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga
pers itu sendiri.
2.PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
A. Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar
terhadap masyarakat indonesia, karena itu mereka memandang perlu membuat UU
untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus
diperangi. Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain KUHP tetapi
belanda mengeluarkan atruan yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang
memberikan hak kepada pemerintah Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan
surat kabar atau majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian
belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu
berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan
perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland
dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk
Hindia Belanda.
Demikian halnya pada pendudukan Jepang yang totaliter
dan pasistis, dimana orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang
berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti
organisasi keagamaan , pendidikan, politik. Hal ini menunjukkan bahwa di
masa Jepang pers Indonesia tertekan.
Walaupun pers tertekan dimasa Jepang namun ada beberapa
keuntungan antara lain :
1. Pengalaman yang diperoleh para karyawan pers
indonesia bertambah. Terutama dalam penggunaan alat cetak yang canggih
ketimbang Zaman belanda.
2. Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin
sering dan luas.
3. Adanya pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis
terhadap berita yang disajikanoleh sumber-sumber resmi Jepang.
B. Di Masa Orde Lama
Pers di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan
kemerdekaan pers adalah konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awl
pembatasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan terhadap pers Belanda
dan Cina, namun pemerintah tidak membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi
terhadap pers nasional.
Pers di masa demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan
tekanan terhadap pers terus berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian
Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta.
Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tercermin dari pidato Menteri Muda
penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan …..Hak kebebasan individu
disesuaikan denga hak kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan
rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan
sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara,
kepentingan bangsa, moraldan kepribadian indonesia, serta tanggung jawab kepada
Tuhan YME.
C. PERS DI MASA ORDE BARU
Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang
jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pansasila, hal ini
mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah
istilah pers Pancasila. Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa Pers
Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan
tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung
jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan
objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun
disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers
kembali seperti zaman orde lama. Dengan peristiwa malari beberapa surat
kabar dilarang terbit termasuk Kompas. Pers pasca peristiwa malari
cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah atau
negara. Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu.
Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus
diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
D. PERS DI ERA REFORMASI
Kalngan pers kembali bernafas lega karena pmerintah
mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU no. 40 tahun
1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya
kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap
persnasioal tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan
penyiaran (pasal 4 ayat 2). Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di
depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber
informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali
hak tolak gugur apabila demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan
negara yang dinyatakan oleh pengadilan.
3. PERANAN PERS
Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana
pers adal;ah sebagai berikut :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat dan benar.
4. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar