Latest Games :

Best Sellers Movies

Translate

Review Games

Blogger news

Latest Post

KOMPETENSI DASAR 3.2 MENGANALISIS PERS YANG BEBAS

Jumat, 21 Februari 2014 | 0 komentar

KOMPETENSI DASAR 3.2
Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik  dalam  masyarakat demokratis di Indonesia

TUJUAN PEMBELAJARAN:
Setelah selesai melakukan kegiatan pembelajaran siswa  dapat :
1.       Menguraikan pengertian kode etik jurnalistik
2.       Menganalisis kode etik  jurnalistik dalam masyarakat demokratis di indonesia
3.       Menunjukkan contoh penyimpangan  kode etik  jurnalistikdari  berbagai media
4.       Menguraikan upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers

jawaban
1.Kode Etik Jurnalistik 

Kode artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik yang berkaitan dengan dunia pers adalah Kode Etik Jurnalistik. 

Kode Etik Jurnalistik adalah suatu kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu Kode Etik Jurnalistik adalah melindungi hak masyarakat memperoleh infor masi objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala macam risiko kekerasan.
Wartawan Indonesia menetapkan kode etik jurnalistik sebagai berikut: 

a. Pasal 1 
Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikan buruk 

b. Pasal 2 
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

c. Pasal 3 
Wartawan Indonesia selalu menguji Informasi memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah 

d. Pasal 4 
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. 

e. Pasal 5 
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

f. Pasal 6 
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 

g. Pasal 7 
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.

Asas-Asas Kode Etik Jurnalistik 

Terdapat empat asas Kode Etik Jurnalistik. Keempat asas Kode Etik Jurnalistik tersebut sebagai berikut. 
1) Profesionalitas, cirinya sebagai berikut. 
   a) Tidak memutarbalikkan fakta. 
   b) Berimbang, adil, dan jujur. 
   c) Mengetahui sesuatu yang privat dan sesuatu yang publik. 

2) Nasionalisme, cirinya sebagai berikut. 

   a) Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara. 
   b) Memperhatikan keselamatan dan kearnanan bangsa. 

3) Demokrasi, cirinya sebagai berikut. 

   a) Harus cover both side (tidak berat sebelah). 
   b) Harus jujur dan berimbang. 

4) Religius, cirinya sebagai berikut. 

   a) Menghormati agama dan kepercayaan lain. 
   b) Beriman dan bertakwa.

3.  Berikut ini contoh-contoh kasus penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik 
1. Sumber Imajiner
Adalah berita yang berasal dari sumber yang tidak ada atau dengan kata lain, berasal dari hasil rekayasa wartawan yang menulis berita tersebut.
2. Identitas dan Foto Korban Susila Anak-Anak Dimuat
Artinya wartawan dilarang untuk memuat nama dan memasang foto korban atau pelaku kejahatan secara jelas di media, dengan maksud untuk melindungi masa depan anak-anak yang masih dibawah umur tersebut.
3. Tidak Paham Makna “Off the Record”
Artinya, wartawan dilarang untuk menyiarkan bahan yang diberikan oleh narasumber yang berkata bahwa informasi tersebut adalah off the record.
4. Tidak Memperhatikan Kredibilitas Narasumber
Maksudnya adalah wartawan harus bersikap ragu tentang informasi yang diberikan narasumber tersebut sampai informasi tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Kalau informasi tersebut tidak disertai fakta, maka belum layak untuk disiarkan.
5. Melanggar Hak Properti Pribadi
Adalah wartawan dilarang memasuki rumah seorang narasumber tanpa izin.
6. Menyiarkan Gambar Ilustrasi Sembarangan
Adalah gambar ilustrasi yang dipasang harus sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian antara maksud dari wartawan tersebut dengan pendapat masyarakat yang melihat berita tersebut yang mengkaitkan antara gambar dengan isi berita tersebut.
7. Wawancara Fiktif
Artinya wartawan dilarang untuk meyiarkan berita yang merupakan hasil dari rekayasa, karena tindakan ini termasuk dalam pemberitaan bohong dan juga dapat menjadi fitnah yang sangat merugikan.
8. Tidak Memakai Akal Sehat (Common Sense)
Artinya wartawan dalam menyiarkan berita harus berdasarkan akal sehat, dan harus terbukti kebenaraanya. Dengan cara bersikap skeptis dulu terhadap informasi yang tidak masuk akal kemudian membuktikan apakah benar atau tidaknya hal tersebut. Sehingga didapat fakta yang sebenarnya.
9. Sumber Berita Tidak Jelas
Artinya wartawan dilarang untuk meyiarkan berita tanpa mengecek darimana asal usul berita tersebut dan wajib untuk mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
10. Tidak Melayani Hak Jawab Secara Benar Hak jawab
merupakan hak publik dalam membela kepentingan mereka terhadap informasi yang merugikan mereka atau kelompoknya. Sehingga pers wajib melayani hak jawab tersebut.
11. Membocorkan Identitas Narasumber
Artinya wartawan dilarang untuk membocorkan identitas dari narasumber dengan alasan keselamatannya. Karena wartawan mempunyai hak tolak yang dapat dipakai untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber. Sehingga kalau ada yang menanyakan sumber informasi ini, wartawan berhak menolak untuk menyebutkan.

4. Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers di Indonesia :
1)    Sensor, adalah pengawasan dan kontrol informasi atau gagasan yang beredar dalam suatu masyarakat.  Seperti pengawasan atas buku, majalah, pertunjukan, film, program televisi dan radio, laporan berita, dan media komunikasi lain dengan tujuan mengubah atau menghilangkan bagian tertentu yang dianggap tidak diterima atau tidak sopan.
2)    Penerbitan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penrbitan Pers).
3)    Pendirian Departemen Penerangan.
4)    Pemberlakuan UU Pers, Yaitu UU No. 40 tahun 1999.
5)    Pembreidelan, yaitu pencabutan izin terbit.  Di Indonesia surat kabar dan majalah yang pernah dibreidel di masa Orde Lama dan Orde Baru, adalah:
Nama
Jenis
Tanggal dibreidel
Keng Po
Surat Kabar
1 Agustus 1957
Pos Indonesia
Surat Kabar
1957
Indonesia Raya
Surat Kabar
16 Agustus 1958
Star weekly
Surat Kabar
1961
Indonesia Raya
Surat Kabar
15 Januari 1974
Prioritas
Majalah Berita
1986
Sinar Harapan
Surat Kabar
Oktober 1986
Monitor
Tabloid Televisi, Radio dan Film
1992
Detik
Tabloid Berita
1994
Editor
Majalah Mingguan Berita
1994
Tempo
Majalah Mingguan Berita
1994
Ket. Terbit lagi setelah adanya permintaan maaf dari pihak majalah tempo.
Perspektif
Acara Talk show Televisi
1995
Dialog Aktual
Acara Talk Show Televisi
1998

6) Distorsi peraturan perundangan, adanya upaya penghilangan kebebasan pers itu sendiri memlalui undang-undang.  Contoh adanya keinginan DPR untuk mengamandemen UU No. 40 tahun 1999, adanya UU hak cipta,   UU tentang perlindungan konsumen, UU Penyiaran, dan pasal-pasal ancaman pidana di KUHP.
 7) Perilaku aparat, adanya usaha mengendalikan kebebasan pers dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, melakukan kekerasan pisik kepada wartawan, menangkap dan memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
 8) Pengadilan Massa, dengan adanya kebebasan pers yang tidak digunakan untuk menguimbar sensasi, kerja jurnalistik asal-asalan, rumor, isu, dugaan, penghinaan, hujatan dimuat begitu saja, sehingga masyarakat dirugikan.  Mereka menghukum pers sesuai dengan caranya sendiri (main hakim sendiri) seperti menculik, merusak kantor media massa, penganiayaan wartawan, dll.
 9) Perilaku pers itu sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama dari pada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, akibatnya beberapa media tumbuh menjadi kekuatan anti demokrasi, sehingga lebih mengutamakan hiburan daripada memberikan informasi yang syarat makna.




Continue Reading

KOMPETENSI DASAR 3.2 MENGANALISIS PERS YANG BEBAS

| 0 komentar

KOMPETENSI DASAR 3.2
Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik  dalam  masyarakat demokratis di Indonesia

TUJUAN PEMBELAJARAN:
Setelah selesai melakukan kegiatan pembelajaran siswa  dapat :
1.       Menguraikan pengertian kode etik jurnalistik
2.       Menganalisis kode etik  jurnalistik dalam masyarakat demokratis di indonesia
3.       Menunjukkan contoh penyimpangan  kode etik  jurnalistikdari  berbagai media
4.       Menguraikan upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers

jawaban
1.Kode Etik Jurnalistik 

Kode artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik yang berkaitan dengan dunia pers adalah Kode Etik Jurnalistik. 

Kode Etik Jurnalistik adalah suatu kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu Kode Etik Jurnalistik adalah melindungi hak masyarakat memperoleh infor masi objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala macam risiko kekerasan.
Wartawan Indonesia menetapkan kode etik jurnalistik sebagai berikut: 

a. Pasal 1 
Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikan buruk 

b. Pasal 2 
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

c. Pasal 3 
Wartawan Indonesia selalu menguji Informasi memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah 

d. Pasal 4 
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. 

e. Pasal 5 
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

f. Pasal 6 
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 

g. Pasal 7 
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.

Asas-Asas Kode Etik Jurnalistik 

Terdapat empat asas Kode Etik Jurnalistik. Keempat asas Kode Etik Jurnalistik tersebut sebagai berikut. 
1) Profesionalitas, cirinya sebagai berikut. 
   a) Tidak memutarbalikkan fakta. 
   b) Berimbang, adil, dan jujur. 
   c) Mengetahui sesuatu yang privat dan sesuatu yang publik. 

2) Nasionalisme, cirinya sebagai berikut. 

   a) Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara. 
   b) Memperhatikan keselamatan dan kearnanan bangsa. 

3) Demokrasi, cirinya sebagai berikut. 

   a) Harus cover both side (tidak berat sebelah). 
   b) Harus jujur dan berimbang. 

4) Religius, cirinya sebagai berikut. 

   a) Menghormati agama dan kepercayaan lain. 
   b) Beriman dan bertakwa.

3.  Berikut ini contoh-contoh kasus penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik 
1. Sumber Imajiner
Adalah berita yang berasal dari sumber yang tidak ada atau dengan kata lain, berasal dari hasil rekayasa wartawan yang menulis berita tersebut.
2. Identitas dan Foto Korban Susila Anak-Anak Dimuat
Artinya wartawan dilarang untuk memuat nama dan memasang foto korban atau pelaku kejahatan secara jelas di media, dengan maksud untuk melindungi masa depan anak-anak yang masih dibawah umur tersebut.
3. Tidak Paham Makna “Off the Record”
Artinya, wartawan dilarang untuk menyiarkan bahan yang diberikan oleh narasumber yang berkata bahwa informasi tersebut adalah off the record.
4. Tidak Memperhatikan Kredibilitas Narasumber
Maksudnya adalah wartawan harus bersikap ragu tentang informasi yang diberikan narasumber tersebut sampai informasi tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Kalau informasi tersebut tidak disertai fakta, maka belum layak untuk disiarkan.
5. Melanggar Hak Properti Pribadi
Adalah wartawan dilarang memasuki rumah seorang narasumber tanpa izin.
6. Menyiarkan Gambar Ilustrasi Sembarangan
Adalah gambar ilustrasi yang dipasang harus sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian antara maksud dari wartawan tersebut dengan pendapat masyarakat yang melihat berita tersebut yang mengkaitkan antara gambar dengan isi berita tersebut.
7. Wawancara Fiktif
Artinya wartawan dilarang untuk meyiarkan berita yang merupakan hasil dari rekayasa, karena tindakan ini termasuk dalam pemberitaan bohong dan juga dapat menjadi fitnah yang sangat merugikan.
8. Tidak Memakai Akal Sehat (Common Sense)
Artinya wartawan dalam menyiarkan berita harus berdasarkan akal sehat, dan harus terbukti kebenaraanya. Dengan cara bersikap skeptis dulu terhadap informasi yang tidak masuk akal kemudian membuktikan apakah benar atau tidaknya hal tersebut. Sehingga didapat fakta yang sebenarnya.
9. Sumber Berita Tidak Jelas
Artinya wartawan dilarang untuk meyiarkan berita tanpa mengecek darimana asal usul berita tersebut dan wajib untuk mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
10. Tidak Melayani Hak Jawab Secara Benar Hak jawab
merupakan hak publik dalam membela kepentingan mereka terhadap informasi yang merugikan mereka atau kelompoknya. Sehingga pers wajib melayani hak jawab tersebut.
11. Membocorkan Identitas Narasumber
Artinya wartawan dilarang untuk membocorkan identitas dari narasumber dengan alasan keselamatannya. Karena wartawan mempunyai hak tolak yang dapat dipakai untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber. Sehingga kalau ada yang menanyakan sumber informasi ini, wartawan berhak menolak untuk menyebutkan.

4. Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers di Indonesia :
1)    Sensor, adalah pengawasan dan kontrol informasi atau gagasan yang beredar dalam suatu masyarakat.  Seperti pengawasan atas buku, majalah, pertunjukan, film, program televisi dan radio, laporan berita, dan media komunikasi lain dengan tujuan mengubah atau menghilangkan bagian tertentu yang dianggap tidak diterima atau tidak sopan.
2)    Penerbitan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penrbitan Pers).
3)    Pendirian Departemen Penerangan.
4)    Pemberlakuan UU Pers, Yaitu UU No. 40 tahun 1999.
5)    Pembreidelan, yaitu pencabutan izin terbit.  Di Indonesia surat kabar dan majalah yang pernah dibreidel di masa Orde Lama dan Orde Baru, adalah:
Nama
Jenis
Tanggal dibreidel
Keng Po
Surat Kabar
1 Agustus 1957
Pos Indonesia
Surat Kabar
1957
Indonesia Raya
Surat Kabar
16 Agustus 1958
Star weekly
Surat Kabar
1961
Indonesia Raya
Surat Kabar
15 Januari 1974
Prioritas
Majalah Berita
1986
Sinar Harapan
Surat Kabar
Oktober 1986
Monitor
Tabloid Televisi, Radio dan Film
1992
Detik
Tabloid Berita
1994
Editor
Majalah Mingguan Berita
1994
Tempo
Majalah Mingguan Berita
1994
Ket. Terbit lagi setelah adanya permintaan maaf dari pihak majalah tempo.
Perspektif
Acara Talk show Televisi
1995
Dialog Aktual
Acara Talk Show Televisi
1998

6) Distorsi peraturan perundangan, adanya upaya penghilangan kebebasan pers itu sendiri memlalui undang-undang.  Contoh adanya keinginan DPR untuk mengamandemen UU No. 40 tahun 1999, adanya UU hak cipta,   UU tentang perlindungan konsumen, UU Penyiaran, dan pasal-pasal ancaman pidana di KUHP.
 7) Perilaku aparat, adanya usaha mengendalikan kebebasan pers dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, melakukan kekerasan pisik kepada wartawan, menangkap dan memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
 8) Pengadilan Massa, dengan adanya kebebasan pers yang tidak digunakan untuk menguimbar sensasi, kerja jurnalistik asal-asalan, rumor, isu, dugaan, penghinaan, hujatan dimuat begitu saja, sehingga masyarakat dirugikan.  Mereka menghukum pers sesuai dengan caranya sendiri (main hakim sendiri) seperti menculik, merusak kantor media massa, penganiayaan wartawan, dll.
 9) Perilaku pers itu sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama dari pada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, akibatnya beberapa media tumbuh menjadi kekuatan anti demokrasi, sehingga lebih mengutamakan hiburan daripada memberikan informasi yang syarat makna.




Continue Reading

KOMPETENSI DASAR 3.2 MENGANALISIS PERS YANG BEBAS

| 0 komentar

KOMPETENSI DASAR 3.2
Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik  dalam  masyarakat demokratis di Indonesia

TUJUAN PEMBELAJARAN:
Setelah selesai melakukan kegiatan pembelajaran siswa  dapat :
1.       Menguraikan pengertian kode etik jurnalistik
2.       Menganalisis kode etik  jurnalistik dalam masyarakat demokratis di indonesia
3.       Menunjukkan contoh penyimpangan  kode etik  jurnalistikdari  berbagai media
4.       Menguraikan upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers

jawaban
1.Kode Etik Jurnalistik 

Kode artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik yang berkaitan dengan dunia pers adalah Kode Etik Jurnalistik. 

Kode Etik Jurnalistik adalah suatu kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu Kode Etik Jurnalistik adalah melindungi hak masyarakat memperoleh infor masi objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala macam risiko kekerasan.
Wartawan Indonesia menetapkan kode etik jurnalistik sebagai berikut: 

a. Pasal 1 
Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikan buruk 

b. Pasal 2 
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

c. Pasal 3 
Wartawan Indonesia selalu menguji Informasi memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah 

d. Pasal 4 
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. 

e. Pasal 5 
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

f. Pasal 6 
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 

g. Pasal 7 
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.

Asas-Asas Kode Etik Jurnalistik 

Terdapat empat asas Kode Etik Jurnalistik. Keempat asas Kode Etik Jurnalistik tersebut sebagai berikut. 
1) Profesionalitas, cirinya sebagai berikut. 
   a) Tidak memutarbalikkan fakta. 
   b) Berimbang, adil, dan jujur. 
   c) Mengetahui sesuatu yang privat dan sesuatu yang publik. 

2) Nasionalisme, cirinya sebagai berikut. 

   a) Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara. 
   b) Memperhatikan keselamatan dan kearnanan bangsa. 

3) Demokrasi, cirinya sebagai berikut. 

   a) Harus cover both side (tidak berat sebelah). 
   b) Harus jujur dan berimbang. 

4) Religius, cirinya sebagai berikut. 

   a) Menghormati agama dan kepercayaan lain. 
   b) Beriman dan bertakwa.

3.  Berikut ini contoh-contoh kasus penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik 
1. Sumber Imajiner
Adalah berita yang berasal dari sumber yang tidak ada atau dengan kata lain, berasal dari hasil rekayasa wartawan yang menulis berita tersebut.
2. Identitas dan Foto Korban Susila Anak-Anak Dimuat
Artinya wartawan dilarang untuk memuat nama dan memasang foto korban atau pelaku kejahatan secara jelas di media, dengan maksud untuk melindungi masa depan anak-anak yang masih dibawah umur tersebut.
3. Tidak Paham Makna “Off the Record”
Artinya, wartawan dilarang untuk menyiarkan bahan yang diberikan oleh narasumber yang berkata bahwa informasi tersebut adalah off the record.
4. Tidak Memperhatikan Kredibilitas Narasumber
Maksudnya adalah wartawan harus bersikap ragu tentang informasi yang diberikan narasumber tersebut sampai informasi tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Kalau informasi tersebut tidak disertai fakta, maka belum layak untuk disiarkan.
5. Melanggar Hak Properti Pribadi
Adalah wartawan dilarang memasuki rumah seorang narasumber tanpa izin.
6. Menyiarkan Gambar Ilustrasi Sembarangan
Adalah gambar ilustrasi yang dipasang harus sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian antara maksud dari wartawan tersebut dengan pendapat masyarakat yang melihat berita tersebut yang mengkaitkan antara gambar dengan isi berita tersebut.
7. Wawancara Fiktif
Artinya wartawan dilarang untuk meyiarkan berita yang merupakan hasil dari rekayasa, karena tindakan ini termasuk dalam pemberitaan bohong dan juga dapat menjadi fitnah yang sangat merugikan.
8. Tidak Memakai Akal Sehat (Common Sense)
Artinya wartawan dalam menyiarkan berita harus berdasarkan akal sehat, dan harus terbukti kebenaraanya. Dengan cara bersikap skeptis dulu terhadap informasi yang tidak masuk akal kemudian membuktikan apakah benar atau tidaknya hal tersebut. Sehingga didapat fakta yang sebenarnya.
9. Sumber Berita Tidak Jelas
Artinya wartawan dilarang untuk meyiarkan berita tanpa mengecek darimana asal usul berita tersebut dan wajib untuk mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
10. Tidak Melayani Hak Jawab Secara Benar Hak jawab
merupakan hak publik dalam membela kepentingan mereka terhadap informasi yang merugikan mereka atau kelompoknya. Sehingga pers wajib melayani hak jawab tersebut.
11. Membocorkan Identitas Narasumber
Artinya wartawan dilarang untuk membocorkan identitas dari narasumber dengan alasan keselamatannya. Karena wartawan mempunyai hak tolak yang dapat dipakai untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber. Sehingga kalau ada yang menanyakan sumber informasi ini, wartawan berhak menolak untuk menyebutkan.

4. Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers di Indonesia :
1)    Sensor, adalah pengawasan dan kontrol informasi atau gagasan yang beredar dalam suatu masyarakat.  Seperti pengawasan atas buku, majalah, pertunjukan, film, program televisi dan radio, laporan berita, dan media komunikasi lain dengan tujuan mengubah atau menghilangkan bagian tertentu yang dianggap tidak diterima atau tidak sopan.
2)    Penerbitan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penrbitan Pers).
3)    Pendirian Departemen Penerangan.
4)    Pemberlakuan UU Pers, Yaitu UU No. 40 tahun 1999.
5)    Pembreidelan, yaitu pencabutan izin terbit.  Di Indonesia surat kabar dan majalah yang pernah dibreidel di masa Orde Lama dan Orde Baru, adalah:
Nama
Jenis
Tanggal dibreidel
Keng Po
Surat Kabar
1 Agustus 1957
Pos Indonesia
Surat Kabar
1957
Indonesia Raya
Surat Kabar
16 Agustus 1958
Star weekly
Surat Kabar
1961
Indonesia Raya
Surat Kabar
15 Januari 1974
Prioritas
Majalah Berita
1986
Sinar Harapan
Surat Kabar
Oktober 1986
Monitor
Tabloid Televisi, Radio dan Film
1992
Detik
Tabloid Berita
1994
Editor
Majalah Mingguan Berita
1994
Tempo
Majalah Mingguan Berita
1994
Ket. Terbit lagi setelah adanya permintaan maaf dari pihak majalah tempo.
Perspektif
Acara Talk show Televisi
1995
Dialog Aktual
Acara Talk Show Televisi
1998

6) Distorsi peraturan perundangan, adanya upaya penghilangan kebebasan pers itu sendiri memlalui undang-undang.  Contoh adanya keinginan DPR untuk mengamandemen UU No. 40 tahun 1999, adanya UU hak cipta,   UU tentang perlindungan konsumen, UU Penyiaran, dan pasal-pasal ancaman pidana di KUHP.
 7) Perilaku aparat, adanya usaha mengendalikan kebebasan pers dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, melakukan kekerasan pisik kepada wartawan, menangkap dan memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
 8) Pengadilan Massa, dengan adanya kebebasan pers yang tidak digunakan untuk menguimbar sensasi, kerja jurnalistik asal-asalan, rumor, isu, dugaan, penghinaan, hujatan dimuat begitu saja, sehingga masyarakat dirugikan.  Mereka menghukum pers sesuai dengan caranya sendiri (main hakim sendiri) seperti menculik, merusak kantor media massa, penganiayaan wartawan, dll.
 9) Perilaku pers itu sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama dari pada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, akibatnya beberapa media tumbuh menjadi kekuatan anti demokrasi, sehingga lebih mengutamakan hiburan daripada memberikan informasi yang syarat makna.




Continue Reading

KOMPETENSI DASAR 3.2 MENGANALISIS PERS YANG BEBAS

| 0 komentar

KOMPETENSI DASAR 3.2
Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik  dalam  masyarakat demokratis di Indonesia

TUJUAN PEMBELAJARAN:
Setelah selesai melakukan kegiatan pembelajaran siswa  dapat :
1.       Menguraikan pengertian kode etik jurnalistik
2.       Menganalisis kode etik  jurnalistik dalam masyarakat demokratis di indonesia
3.       Menunjukkan contoh penyimpangan  kode etik  jurnalistikdari  berbagai media
4.       Menguraikan upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers

jawaban
1.Kode Etik Jurnalistik 

Kode artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik yang berkaitan dengan dunia pers adalah Kode Etik Jurnalistik. 

Kode Etik Jurnalistik adalah suatu kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu Kode Etik Jurnalistik adalah melindungi hak masyarakat memperoleh infor masi objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala macam risiko kekerasan.
Wartawan Indonesia menetapkan kode etik jurnalistik sebagai berikut: 

a. Pasal 1 
Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikan buruk 

b. Pasal 2 
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

c. Pasal 3 
Wartawan Indonesia selalu menguji Informasi memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah 

d. Pasal 4 
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. 

e. Pasal 5 
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

f. Pasal 6 
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 

g. Pasal 7 
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.

Asas-Asas Kode Etik Jurnalistik 

Terdapat empat asas Kode Etik Jurnalistik. Keempat asas Kode Etik Jurnalistik tersebut sebagai berikut. 
1) Profesionalitas, cirinya sebagai berikut. 
   a) Tidak memutarbalikkan fakta. 
   b) Berimbang, adil, dan jujur. 
   c) Mengetahui sesuatu yang privat dan sesuatu yang publik. 

2) Nasionalisme, cirinya sebagai berikut. 

   a) Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara. 
   b) Memperhatikan keselamatan dan kearnanan bangsa. 

3) Demokrasi, cirinya sebagai berikut. 

   a) Harus cover both side (tidak berat sebelah). 
   b) Harus jujur dan berimbang. 

4) Religius, cirinya sebagai berikut. 

   a) Menghormati agama dan kepercayaan lain. 
   b) Beriman dan bertakwa.

3.  Berikut ini contoh-contoh kasus penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik 
1. Sumber Imajiner
Adalah berita yang berasal dari sumber yang tidak ada atau dengan kata lain, berasal dari hasil rekayasa wartawan yang menulis berita tersebut.
2. Identitas dan Foto Korban Susila Anak-Anak Dimuat
Artinya wartawan dilarang untuk memuat nama dan memasang foto korban atau pelaku kejahatan secara jelas di media, dengan maksud untuk melindungi masa depan anak-anak yang masih dibawah umur tersebut.
3. Tidak Paham Makna “Off the Record”
Artinya, wartawan dilarang untuk menyiarkan bahan yang diberikan oleh narasumber yang berkata bahwa informasi tersebut adalah off the record.
4. Tidak Memperhatikan Kredibilitas Narasumber
Maksudnya adalah wartawan harus bersikap ragu tentang informasi yang diberikan narasumber tersebut sampai informasi tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Kalau informasi tersebut tidak disertai fakta, maka belum layak untuk disiarkan.
5. Melanggar Hak Properti Pribadi
Adalah wartawan dilarang memasuki rumah seorang narasumber tanpa izin.
6. Menyiarkan Gambar Ilustrasi Sembarangan
Adalah gambar ilustrasi yang dipasang harus sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian antara maksud dari wartawan tersebut dengan pendapat masyarakat yang melihat berita tersebut yang mengkaitkan antara gambar dengan isi berita tersebut.
7. Wawancara Fiktif
Artinya wartawan dilarang untuk meyiarkan berita yang merupakan hasil dari rekayasa, karena tindakan ini termasuk dalam pemberitaan bohong dan juga dapat menjadi fitnah yang sangat merugikan.
8. Tidak Memakai Akal Sehat (Common Sense)
Artinya wartawan dalam menyiarkan berita harus berdasarkan akal sehat, dan harus terbukti kebenaraanya. Dengan cara bersikap skeptis dulu terhadap informasi yang tidak masuk akal kemudian membuktikan apakah benar atau tidaknya hal tersebut. Sehingga didapat fakta yang sebenarnya.
9. Sumber Berita Tidak Jelas
Artinya wartawan dilarang untuk meyiarkan berita tanpa mengecek darimana asal usul berita tersebut dan wajib untuk mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
10. Tidak Melayani Hak Jawab Secara Benar Hak jawab
merupakan hak publik dalam membela kepentingan mereka terhadap informasi yang merugikan mereka atau kelompoknya. Sehingga pers wajib melayani hak jawab tersebut.
11. Membocorkan Identitas Narasumber
Artinya wartawan dilarang untuk membocorkan identitas dari narasumber dengan alasan keselamatannya. Karena wartawan mempunyai hak tolak yang dapat dipakai untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber. Sehingga kalau ada yang menanyakan sumber informasi ini, wartawan berhak menolak untuk menyebutkan.

4. Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers di Indonesia :
1)    Sensor, adalah pengawasan dan kontrol informasi atau gagasan yang beredar dalam suatu masyarakat.  Seperti pengawasan atas buku, majalah, pertunjukan, film, program televisi dan radio, laporan berita, dan media komunikasi lain dengan tujuan mengubah atau menghilangkan bagian tertentu yang dianggap tidak diterima atau tidak sopan.
2)    Penerbitan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penrbitan Pers).
3)    Pendirian Departemen Penerangan.
4)    Pemberlakuan UU Pers, Yaitu UU No. 40 tahun 1999.
5)    Pembreidelan, yaitu pencabutan izin terbit.  Di Indonesia surat kabar dan majalah yang pernah dibreidel di masa Orde Lama dan Orde Baru, adalah:
Nama
Jenis
Tanggal dibreidel
Keng Po
Surat Kabar
1 Agustus 1957
Pos Indonesia
Surat Kabar
1957
Indonesia Raya
Surat Kabar
16 Agustus 1958
Star weekly
Surat Kabar
1961
Indonesia Raya
Surat Kabar
15 Januari 1974
Prioritas
Majalah Berita
1986
Sinar Harapan
Surat Kabar
Oktober 1986
Monitor
Tabloid Televisi, Radio dan Film
1992
Detik
Tabloid Berita
1994
Editor
Majalah Mingguan Berita
1994
Tempo
Majalah Mingguan Berita
1994
Ket. Terbit lagi setelah adanya permintaan maaf dari pihak majalah tempo.
Perspektif
Acara Talk show Televisi
1995
Dialog Aktual
Acara Talk Show Televisi
1998

6) Distorsi peraturan perundangan, adanya upaya penghilangan kebebasan pers itu sendiri memlalui undang-undang.  Contoh adanya keinginan DPR untuk mengamandemen UU No. 40 tahun 1999, adanya UU hak cipta,   UU tentang perlindungan konsumen, UU Penyiaran, dan pasal-pasal ancaman pidana di KUHP.
 7) Perilaku aparat, adanya usaha mengendalikan kebebasan pers dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media massa, melakukan kekerasan pisik kepada wartawan, menangkap dan memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
 8) Pengadilan Massa, dengan adanya kebebasan pers yang tidak digunakan untuk menguimbar sensasi, kerja jurnalistik asal-asalan, rumor, isu, dugaan, penghinaan, hujatan dimuat begitu saja, sehingga masyarakat dirugikan.  Mereka menghukum pers sesuai dengan caranya sendiri (main hakim sendiri) seperti menculik, merusak kantor media massa, penganiayaan wartawan, dll.
 9) Perilaku pers itu sendiri, perolehan laba menjadi lebih utama dari pada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi standar etika jurnalistik, akibatnya beberapa media tumbuh menjadi kekuatan anti demokrasi, sehingga lebih mengutamakan hiburan daripada memberikan informasi yang syarat makna.




Continue Reading
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. My Ispiration In My Life - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger